Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun
1849, wilayah ini termasuk dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit
van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie,
pada 27 Agustus 1849, No. 8 Dalam tahun 1863 daerah Tanah Laut merupakan
Afdeeling Tanah-Laut sejajar dengan Afdeeling Martapoera. Dalam tahun 1868,
Afdeeling Tanah-Laut membawahi Distrik Pleiarie, Distrik Maloeka dan Distrik Tabaneo. Dalam
tahun 1871, Afdeeling Tanah-Laut membawahi Distrik Pleiarie, Distrik
Tabanio, Distrik Maloeka dan Distrik Satoei. Pada tahun
1898, menurut Staatblaad tahun 1898 no. 178 Tanah Laut menjadi salah satu
onderafdeeling di bawah Afdeeling Martapoera yaitu Onderafdeeling Tanah Laoet terdiri
dari :
Selanjutnya Tanah Laut
adalah sebuah kewedanan yang berada di dalam wilayah Daswati II Banjar, dengan
wilayahnya yang luas dan memiliki potensi yang besar sebagai sumber pendapatan
asli daerah, seperti hutan beserta isinya, laut dan kekayaan alam di dalamnya
dan barang-barang tambang dan galian yang tersimpan di dalam tanah serta
kesuburan tanahnya. Potensi cukup besar yang dimiliki oleh Tanah Laut pada
waktu itu belum bisa terkelola dikarenakan belum tersedianya sarana dan
prasarana yang memadai. Oleh karena keadaan yang demikian dan sejalan dengan
adanya beberapa kewedanan di Kalimantan Selatan yang menuntut untuk dijadikan
Daswati II, membangkitkan semangat dan keinginan yang kuat bagi tokoh-tokoh dan
masyarakat Tanah Laut untuk meningkatkan kewedanannya menjadi Daswati II.
Hasrat tersebut pernah disampaikan oleh wakil-wakil LVRI Tanah Laut melalui
sebuah resolusi dalam
Konverda LVRI se-Kalimantan Selatan di Martapura
yang disampaikan oleh Ach. Syairani dan kawan-kawan pada tahun 1956. Kemudian pada
tahun 1957 H. Arpan
dan kawan-kawan, selaku wakil rakyat Tanah laut yang duduk di DPRD Banjar,
memperjuangkan bagi otonom Daswati II Tanah Laut, namun belum juga membuahkan
hasil. Kemudian pada tanggal 15 April 1961 bertempat di rumah H. Bakeri, Kepala Kampung Pelaihari,
berkumpullah lima orang pemuda yaitu: Atijansyah Noor, Moh. Afham, Materan HB,
H. Parhan HB dan EM. Hulaimy bertukar pendapat untuk memperjuangkan kembali
kewedanan Tanah Laut menjadi Daswati II.
Tukar pendapat tersebut membuahkan hasil berupa
tekad yang kuat memprakarsai untuk menghimpun kekuatan moril maupun material
dalam upaya memperjuangkan terwujudnya Daswati II Tanah Laut. Tekad dan
prakarsa tersebut dimulai dengan terselenggaranya rapat pada tanggal 3 Juni
1961, bertempat di rumah Moh. Afham yang dipimpin oleh materan HB. Rapat
tersebut menghasilkan terbentuknya sebuah Panitia Persiapan Penuntut Daswati II
Tanah Laut dengan ketua umum Soeparjan. Panitia ini dikenal dengan nama Panitia
Tujuh Belas dengan tugas pokok persiapan penyelenggaraan musyawarah besar
seluruh masyarakat Tanah laut. Untuk terlaksananya tugas pokok tersebut panitia
menetapkan lima program kerja, sebagai berikut:
- Mengadakan hubungan dengan pemuka/tetuha masyarakat guna mendapat dukungan.
- Mengumpulkan data potensi daerah.
- Mengusahakan pengumpulan dana.
- Membuat pengumuman untuk disebarluaskan ke masyarakat.
- Menyelenggarakan ceramah dengan meminta kesediaan Ach. Syairani, H.M.N. Manuar, Wedana Usman Dundrung, Mahyu Arief dan H. Abdul Wahab.
Usaha Panitia Tujuh Belas berhasil dengan
terselenggaranya Musyawarah Besar se-Tanah Laut pada tanggal 1-2 Juli 1961 dan
menghasilkan resolusi pernyataan serta terbentuknya "Panitia Penyalur
Hasrat Rakyat Tuntutan Daswati II Tanah Laut" yang diketuai H.M.N. Manuar.
Pada tanggal 12 Juli 1962, panitia ini menyampaikan memori Tanah Laut kepada
Bupati dan Wakil Ketua DPRD
GR Banjar, kemudian pada tanggal 6 Agustus 1962, Ketua Seksi A DPRD GR Banjar
meninjau Tanah
Laut dan dalam sidangnya pada tanggal 3 September 1962 mendukung Tuntutan
Tanah Laut untuk dijadikan Daswati II dengan surat keputusan nomor
37/3/DPRDGR/1962, tanggal 3 September 1962.
Dengan terbitnya keputusan DPRD GR Banjar
tersebut, Panitia Penyalur terus berusaha mendapat dukungan di tingkat Provinsi, baik
melalui Kerukunan Keluarga Tanah Laut (KKTL) di Banjarmasin maupun di DPRD GR
Tingkat I Kalimantan Selatan.
Atas usaha tersebut maka pada tanggal 26 November
1962 Tim DPRD GR Tingkat
Kalimantan Selatan meninjau Tanah Laut, dari hasil kunjungan tersebut DPRD GR
Tingkat I Kalimantan Selatan mendukung terbentuknya Daswati II Tanah laut dalan
bentuk sebuah resolusi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah, tanggal 11 Desember 1962, nomor 12/DPRDGR/RES/1962.
Sebagai realisasi dari resolusi DPRD GR Tingkat I
Kalimantan Selatan, Maka DPRD GR RI mengirim Tim yang dipimpin oleh Ketua Komisi B, yaitu
Imam Sukarni Handokowijoyo dan tiba di Tanah Laut pada tanggal 2 Oktober 1963
yang disambut dengan rapat umum, kemudian melakukan peninjauan ke Kintap dan
Ujung Batu serta pertemuan dengan pejabat dan panitia penuntut.
Dalam pertemuan dengan TIM DPRD GR RI Ketua tim
menganjurkan agar Panitia Penyalur ditingkatkan menjadi Badan Persiapan, maka
pada tanggal 27 Oktober 1963 Panitia Penyalur telah berhasil membentuk "Badan
Persiapan Pembentukan Daswati II Tanah laut ",
dengan Ketua H. M. N. Manuar. Pada tanggal 31 Oktober
1963 sidang DPRD GR
Tingkat I Kalimantan Selatan menyetujui resolusi yang mendesak kepada Gubernur untuk
menunjuk Penguasa Daerah bagi Tapin, Tabalong dan Tanah Laut.
Kemudian pada tanggal 11 Agustus 1964 diadakan
serah terima kekuasaan kewedanan Tanah Laut dengan Bupati Banjar yang
selanjutnya tanggal 9 September 1964 diresmikan berdirinya Kantor Persiapan
Tingkat II Tanah Laut oleh Bapak Gubernur sekaligus melantik GT. M. Taberi sebagai kepala
Kantor Persiapan.
Pada tanggal 24 April 1965 Badan persiapan yang
ada diperbaharui dalam suatu musyawarah bertempat di Gedung Bioskop Sederhana
Pelaihari yang dipimpin oleh A. Wahid dan berhasil menyusun Badan Persiapan
Tingkat II yang baru dengan Ketua Umum R. Sugiarto dan Sekretaris Umum adalah
A. Miskat.
Dalam kurun waktu Agustus sampai dengan November
1965, Badan Persiapan mengadakan beberapa kali rapat dan pertemuan dalam rangka
mempersiapkan menyambut lahirnya Kabupaten Tanah Laut yang sudah di ambang
pintu.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,
tentang Pembentukan Daswati II Tapin, Tabalong dan Tanah Laut,
maka pada tanggal 2 Desember 1965 dilaksanakan upacara peresmian berdirinya
Daswati II Tanah Laut oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah DR.
Soemarno.
Dengan demikian tanggal 2 Desember dicatat sebagai Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut
yang diperingati setiap tahunnya.
No comments:
Post a Comment